SIAPA DALANG DI BALIK PENYIRAMAN AIR KERAS KEPADA AKTIVIS KONTRAS "ANDRI YUNUS"?
Ramadahan dua bulan lalu, masyarakat
kembali dikejutkan oleh aksi penyiraman air keras kepada aktivis kontraS “Andri
Yunus” yang mana terekam jelas lewat CCTV. Kejadian ini bukan sekedar tindak kriminal
biasa melainkan sebuah serangan terencana yang menargetkan simbol perjuangan
hak asasi manusia di Indonesia. Luka bakar yang mencapai 20% di sekujur tubuh
bagian kanan dan trauma mata tingkat tiga yang dialami Andri menjadi bukti
nyata kebiadaban serangan ini.
Namun, di balik fakta luka fisik tersebut,
muncul pertanyaan besar yang menggantung di benak publik. Siapa sebenarnya
dalang di balik aksi ini?. Karena meskipun empat anggota TNI dari Badan
Intellijen Strategis (BAIS) dengan inisial NP, SL, BHW, dan ES telah ditetapkan
sebagai tersangka, identitas eksekutor lapangan hanyalah puncak dari festival
pembungkaman.
Dalam forum diskusi di Indonesia Lawyers
Club (ILC), yang di moderatori oleh bang Karni Ilyas, para aktivis dan
pengamat hukum menekankan bahwa serangan ini adalah “Organized Crime”
atau kejahatan terorganisir. Pola serangan yang menyasar wajah menunjukan niat
untuk membunuh atau setidaknya memberikan cacat permanen yang membungkam
aktivis kontraS ini.
Keberanian para pelaku yang terekam CCTV
tanpa mengenakan helm atau penutup wajah menunjukan adanya rasa percaya diri
yang tinggi, seolah-olah mereka merasa terlindungi oleh kekuatan yang lebih
besar di belakang mereka. Dugaan keterlibatan aktor intelektual semakin kuat,
mengingat profil Andri Yunus yang sangat vocal. Sebagai pekerja di KontraS dan
mantan ketua BEM STH Jentera, Andri aktif melakukan advokasi terkait isu-isu
sensitif, termasuk revisi Undang-Undang TNI dan kasus-kasus kekerasan yang di
lakukan aparat.
Serangan ini terjadi di tengah
keterlibatannya dalam aksi intervensi terhadap pembahasan revisi UU TNI yang di
lakukan secara tertutup. Oleh karena itu mencari dalang tidak bisa hanya
berhenti pada pangkat Kapten atau Letnan yang menjadi eksekutor. Harus ada
penelusuran mendalam mengenai Siapa yang mengkomandoi aksi ini, Siapa yang
memberikan perintah, Siapa yang menyediakan logistik, dan Apa motif di
baliknya. Tanpa mengungkap sang “Arsitek”, kasus ini hanya akan
menjadi daftar penjang kegagalan negara dalam memberikan keadilan bagi pembela
HAM, serupa dengan misteri yang menyelimuti kasus Munir atau Novel Baswedan.
RESPON PEMERINTAH DAN LSM TERKAIT KASUS PENYIRAMAN AIR KERAS KEPADA AKTIVIS KONTRAS
Sumber: https://youtu.be/7zdgH8twfXc?
Respon terhadap kasus penyiraman air keras
ini justru menunjukan adanya dinamika yang kompleks antara pemerintah, aparat
penegak hukum, dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Dari sisi pemerintah,
Kantor Staf Kepresidenan (KSP) menyatakan bahwa Presiden Prabowo telah
menginstrusikan pengusutan tuntas tanpa impunitas. Pemerintah mengecam tindakan
ini sebagai bentuk premanisme yang tidak memiliki tempat dalam demokrasi.
Namun, LSM seperti KontraS dan YLBHI
merasakan adanya ketimpangan antara retorika dan realitas di lapangan. Mereka
menyoroti bahwa meskipun penangkapan di lakukan dalam waktu yang relatif cepat
yaitu selama enam hari, tetapi terdapat kejanggalan dalam koordinasi antara
kepolisian dan puspom TNI. Koalisi masyarakat sipil merasa bahwa respon cepat
dari pihak TNI yang langsung “mengambil alih” tersangka memberikan kesan adanya
upaya untuk menarik kasus ini ke ranah internal yang tertutup.
LSM seperti YLBHI mendesak agar proses
hukum di lakukan secara transparan di peradilan umum, bukan di peradilan
militer yang aksesnya terbatas bagi publik. Meskipun begitu mereka tetap
mengapresiasi kepolisian yang menggunakan “Scientific Crime Investigation” dengan
menganalisis 86 titik CCTV, namun mereka juga mengkritik absennya perlindungan
terhadap para aktivis sebelum serangan itu terjadi, karena sebelumnya Andri dan
kawan-kawan KontraS sudah mengalami rangkaian terror dan intimidasi selama
setahun terakhir, mulai dari penguntitan hingga kehadiran panser di depan
kantor mereka.
Kekecewaan kawan-kawan aktivis KontraS juga
bersumber dari lambatnya respon para menteri-menteri terkait, sejak bermulanya
kejadian. Karena hingga hari ke enam setelah kejadian, belum ada pernyataan
kuat yang menjamin keamanan pembela HAM secara sistemik. Menurut Ahli Hukum
Tata Negara, Bivitri Susanti dalam forum diskusi di kanal Youtube Indonesia
Lawyers Club, “Respon pemerintah tidak boleh hanya berhenti pada janji usut
tuntas, tetapi harus di wujudkan dengan pembentukan tim independent yang
mampu menembus tembok politik,” katanya dalam forum diskusi.
Bahkan Penasihat Ahli kepolisian yang ada
di dalam forum diskusi itu melihat bahwa jika kasus ini hanya mengandalkan
mekanisme internal instansi yang di duga terlibat, maka potensi manipulasi
bukti dan perlindungan terhadap aktor intelektual akan sangat tinggi.
Kawan-kawan KontraS mengharapkan respon yang lebih dari sekedar empati medis
bagi korban, melainkan keberanian politik untuk membersihkan institusi negara
dari oknum yang menggunakan kekerasan untuk membungkam kritik.
KENAPA UU PERADILAN MILITER HARUS DI REVISI MERUJUK PADA KASUS SEBELUMNYA YANG TERJADI KEPADA MUNIR?
Sumber : potensibisnis.pikiran-rakyat.com
Kasus Andri Yunus kembali
memicu desakan kuat untuk merevisi Undang-Undang Peradilan Militer, sebuah
perjuangan yang juga pernah disuarakan oleh almarhum Munir Said Thalib.
Relevansi revisi ini menjadi sangat krusial karena adanya dualisme yuridiksi
yang seringkali menghambat keadilan. Berdasarkan pada kasus Munir, penggunaan
mekanisme internal sering kali gagal menjangkau level komando tertinggi. Dalam
sistem saat ini, anggota militer yang melakukan tindak pidana umum terhadap
warga sipil, peradilannya di wajibkan untuk di pengadilan militer, dengan hakim
militer, jaksa militer, bahkan ruangan khusus untuk militer.
Menurut pakar hukum tata negara, Bivitri
Susanti, hal ini dianggap melanggar prinsip Equality Before The Law atau
kesamaan di hadapan hukum yang di atur dalam Konstitusi. Mengapa revisi ini
harus di desak ? Pertama, pengadilan militer hanya di rancang untuk
menangani pelanggaran disiplin militer seperti desersi atau pembangkangan
perintah, dan bukan menangani kejahatan terhadap kemanusiaan atau tindak pidana
umum seperti penyiraman air keras. Sebagaimana di tekankan oleh, Bivitri, “Tindakan
menyiram air keras bukanlah bagian dari tugas pokok dan fungsi TNI, sehingga
tidak ada alasan logis untuk menyidangkannya di bawah hukum militer”.
Kedua, pengalaman masa lalu menunjukan
bahwa peradilan militer cenderung tertutup, di mana penyidik, penuntut, hingga
hakim yang mengurus jalannya sidang berasal dari institusi yang sama, yang mana
mampu menciptakan potensi konflik kepentingan yang besar. Mengingat kasus-kasus
yang pernah terjadi sebelumnya, seperti kasus Munir yang terhalang oleh tembok
peradilan militer yang kokoh dan eksklusif, keadilan bagi sipil akan selalu
terbentur pada rahasia negara dan loyalitas korporasi.
Andri Yunus sendiri, sebelum di serang,
tengah aktif mengajukan Judicial Review terhadap UU Peradilan Militer ke
Mahkamah Konstitusi. Ironisnya, ia justru menjadi korban dari sistem yang
sedang ia kritisi. Revisi UU Peradilan Militer adalah syarat mutlak bagi
Indonesia untuk bertransformasi menjadi negara hukum yang murni, di mana seragam
tidak boleh menjadi tameng bagi pelaku kriminal untuk menghindari proses hukum
sipil yang transparan dan akuntabel. Tanpa revisi, kasus-kasus kekerasan oleh
aparat akan terus berulang dalam lingkaran impunitas.
LANGKAH APA YANG HARUS DIAMBIL
TIM PENYIDIK UNTUK MENYELIDIKI KASUS INI
Langkah penyidikan dalam kasus ini harus
melampaui sekedar analisis rekaman CCTV di lokasi kejadian. Tim penyidik perlu
menerapkan strategi investigasi yang komprehensif untuk mengungkapkan jaringan
di balik para eksekutor. Menurut pakar hukum, Bivitri Susan, dalam forum
diskusi di channel Youtube, Indonesia Lawyers Club (ILC), “Langkah yang
harus di ambil ialah mendesak untuk menggunakan mekanisme koneksitas”, katanya,
kemudian disambung.
“Karena pelaku berasal dari militer
sedangkan korbannya merupakan sipil, pembentukan tim koneksitas yang terdiri
dari polisi, Puspom TNI, dan di awasi oleh Jaksa Agung di yakini sebagai jalan
tengah hukum yang tersedia”. Hal ini bertujuan agar berkas perkara dan alat
bukti tidak hilang atau di manipulasi saat berpindah dari yuridiksi kepolisian
ke militer, bahkan Penasihat Ahli Kepala Kepolisian, Irjen (Pol) Aryanto Sutadi
mengajak kawan-kawan KontraS untuk ikut serta dalam penyidikan kasus ini.
Langkah selanjutnya, berdasarkan
pemikiran ketua YLBHI, Muhamad Isnur, “Penyidik harus menelusuri logistik,
jejak digital, serta melacak asal-usul cairan asam yang digunakan, mencaritahu
kendaraan yang di pakai, hingga komunikasi seluler pada para tersangka sebelum
dan sesudah kejadian”, katanya, lalu kemudian disambung. “Selain itu, pencarian
posko atau tempat berkumpulnya para pelaku sebelum mengeksekusi Andri akan
menjadi sangat krusial untuk mengetahui siapa saja yang hadir di sana dan siapa
yang memfasilitasi operasional mereka. Jika para pelaku ternyata memang benar
berasal dari satuan intelejen seperti BAIS, maka penyidikan harus berani masuk
ke dalam catatan penugasan untuk melihat apakah aksi ini merupakan operasi
mandiri atau bagian dari perintah jabatan”.
Kemudian, langkah selanjutnya, menurut
Pengamat Intelejen, Soleman Ponto, “Perlu
adanya pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang independent. TGPF
harus melibatkan unsur masyarakat sipil, akademisi, dan ahli hak asasi manusia
untuk menjamin transparansi. Kehadiran pihak eksternal dalam penyidikan akan
memberikan tekanan moral bagi institusi terkait agar tidak menutupi fakta”,
katanya.
Sebagaimana disarankan oleh para pakar dan
pengamat dalam diskusi ILC, penyidik juga perlu menyelidiki kaitan kasus
ini dengan rangkaian terror terhadap aktivis lainnya. Jika ditemukan pola yang
sama, maka kasus ini bisa di kategorikan sebagai pelanggaran HAM berat yang
sistematis, yang memberikan wewenang lebih luas bagi Komnas HAM untuk melakukan
penyelidikan Pro-Justitia.
DAMPAK KASUS PENYIRAMAN AIR
KERAS KEPADA “ANDRI YUNUS” TERHADAP IKLIM DEMOKRASI
Dampak dari kasus penyiraman air keras
terhadap Andri Yunus bagi iklim demokrasi di Indonesia sangatlah destruktif.
Serangan ini menciptakan apa yang di sebut sebagai Chilling Effect atau
efek getar, di mana ketakutan disebarkan secara sistematis kepada siapapun yang
berani bersikap kritis terhadap kebijakan publik.
Ketika aktivis HAM yang berada di bawah
sorotan publik saja bisa di serang secara vulgar di ibu kota, hal ini
mengirimkan pesan mengerikan kepada masyarakat luas bahwa negara tidak lagi
mampu atau bahkan tidak mau melindungi suara-suara kritisnya. Hal ini adalah
lonceng kematian bagi kebebasan berpendapat.
Kejadian ini juga menandakan adanya ancaman
serius berupa “Remiliterisasi” dalam ruang sipil, di mana instrument
kekerasan kembali di gunakan untuk menyelesaikan perbedaan pendapat. Demokrasi
yang sehat menuntut adanya dialog dan perdebatan, bukan serangan fisik
menggunakan air keras.
Jika dalang dibalik serangan ini tidak
terungkap, maka kepercayaan publik terhadap institusi demokrasi dan penegakan
hukum akan runtuh. Masyarakat akan melihat bahwa hukum hanya tajam kepada
rakyat kecil, namun tumpul ketika berhadapan dengan tembok kekuasaan dan
kekuatan bersenjata.
Kejadian ini menunjukan bentuk Republic
Of Fear yang bertentangan dengan cita-cita reformasi. Selain itu dampaknya
secara global tidak kalah besar, Indonesia yang selama ini membanggakan diri
sebagai negara demokrasi muslim terbesar di dunia dengan catatan HAM yang terus
membaik, akan menghadapi sorotan tajam dari lembaga-lembaga internasional
seperti PBB.
Kasus ini menurunkan kredibilitas Indonesia
di mata dunia dan bisa menghambat kerja sama internasional di bidang hak asasi
manusia. Keberhasilan atau kegagalan dalam mengungkapkan kasus Andri Yunus akan
menjadi tolak ukur apakah kepemimpinan saat ini benar-benar berkomitmen pada
demokrasi atau justru membiarkan Indonesia kembali ke era kegelapan impunitas.
Menyelesaikan kasus ini hingga ke akarnya, bahkan dalangnya, bukan lagi tentang
keadilan bagi Andri, tetapi tentang menyelamatkan nyawa demokrasi Indonesia itu
sendiri.
Komentar
Posting Komentar