SIAPA DALANG DI BALIK PENYIRAMAN AIR KERAS KEPADA AKTIVIS KONTRAS "ANDRI YUNUS"?

 


 

    Ramadahan dua bulan lalu, masyarakat kembali dikejutkan oleh aksi penyiraman air keras kepada aktivis kontraS “Andri Yunus” yang mana terekam jelas lewat CCTV.  Kejadian ini bukan sekedar tindak kriminal biasa melainkan sebuah serangan terencana yang menargetkan simbol perjuangan hak asasi manusia di Indonesia. Luka bakar yang mencapai 20% di sekujur tubuh bagian kanan dan trauma mata tingkat tiga yang dialami Andri menjadi bukti nyata kebiadaban serangan ini.

    Namun, di balik fakta luka fisik tersebut, muncul pertanyaan besar yang menggantung di benak publik. Siapa sebenarnya dalang di balik aksi ini?. Karena meskipun empat anggota TNI dari Badan Intellijen Strategis (BAIS) dengan inisial NP, SL, BHW, dan ES telah ditetapkan sebagai tersangka, identitas eksekutor lapangan hanyalah puncak dari festival pembungkaman.

    Dalam forum diskusi di Indonesia Lawyers Club (ILC), yang di moderatori oleh bang Karni Ilyas, para aktivis dan pengamat hukum menekankan bahwa serangan ini adalah “Organized Crime” atau kejahatan terorganisir. Pola serangan yang menyasar wajah menunjukan niat untuk membunuh atau setidaknya memberikan cacat permanen yang membungkam aktivis kontraS ini.

    Keberanian para pelaku yang terekam CCTV tanpa mengenakan helm atau penutup wajah menunjukan adanya rasa percaya diri yang tinggi, seolah-olah mereka merasa terlindungi oleh kekuatan yang lebih besar di belakang mereka. Dugaan keterlibatan aktor intelektual semakin kuat, mengingat profil Andri Yunus yang sangat vocal. Sebagai pekerja di KontraS dan mantan ketua BEM STH Jentera, Andri aktif melakukan advokasi terkait isu-isu sensitif, termasuk revisi Undang-Undang TNI dan kasus-kasus kekerasan yang di lakukan aparat.

     Serangan ini terjadi di tengah keterlibatannya dalam aksi intervensi terhadap pembahasan revisi UU TNI yang di lakukan secara tertutup. Oleh karena itu mencari dalang tidak bisa hanya berhenti pada pangkat Kapten atau Letnan yang menjadi eksekutor. Harus ada penelusuran mendalam mengenai Siapa yang mengkomandoi aksi ini, Siapa yang memberikan perintah, Siapa yang menyediakan logistik, dan Apa motif di baliknya. Tanpa mengungkap sang “Arsitek”, kasus ini hanya akan menjadi daftar penjang kegagalan negara dalam memberikan keadilan bagi pembela HAM, serupa dengan misteri yang menyelimuti kasus Munir atau Novel Baswedan.


RESPON PEMERINTAH DAN LSM TERKAIT KASUS PENYIRAMAN AIR KERAS KEPADA AKTIVIS KONTRAS 


Sumber: https://youtu.be/7zdgH8twfXc?si=hRUjbJQJoUmJVVTl

   Respon terhadap kasus penyiraman air keras ini justru menunjukan adanya dinamika yang kompleks antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Dari sisi pemerintah, Kantor Staf Kepresidenan (KSP) menyatakan bahwa Presiden Prabowo telah menginstrusikan pengusutan tuntas tanpa impunitas. Pemerintah mengecam tindakan ini sebagai bentuk premanisme yang tidak memiliki tempat dalam demokrasi.

    Namun, LSM seperti KontraS dan YLBHI merasakan adanya ketimpangan antara retorika dan realitas di lapangan. Mereka menyoroti bahwa meskipun penangkapan di lakukan dalam waktu yang relatif cepat yaitu selama enam hari, tetapi terdapat kejanggalan dalam koordinasi antara kepolisian dan puspom TNI. Koalisi masyarakat sipil merasa bahwa respon cepat dari pihak TNI yang langsung “mengambil alih” tersangka memberikan kesan adanya upaya untuk menarik kasus ini ke ranah internal yang tertutup.

    LSM seperti YLBHI mendesak agar proses hukum di lakukan secara transparan di peradilan umum, bukan di peradilan militer yang aksesnya terbatas bagi publik. Meskipun begitu mereka tetap mengapresiasi kepolisian yang menggunakan “Scientific Crime Investigation” dengan menganalisis 86 titik CCTV, namun mereka juga mengkritik absennya perlindungan terhadap para aktivis sebelum serangan itu terjadi, karena sebelumnya Andri dan kawan-kawan KontraS sudah mengalami rangkaian terror dan intimidasi selama setahun terakhir, mulai dari penguntitan hingga kehadiran panser di depan kantor mereka.

    Kekecewaan kawan-kawan aktivis KontraS juga bersumber dari lambatnya respon para menteri-menteri terkait, sejak bermulanya kejadian. Karena hingga hari ke enam setelah kejadian, belum ada pernyataan kuat yang menjamin keamanan pembela HAM secara sistemik. Menurut Ahli Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti dalam forum diskusi di kanal Youtube Indonesia Lawyers Club, “Respon pemerintah tidak boleh hanya berhenti pada janji usut tuntas, tetapi harus di wujudkan dengan pembentukan tim independent yang mampu menembus tembok politik,” katanya dalam forum diskusi.

    Bahkan Penasihat Ahli kepolisian yang ada di dalam forum diskusi itu melihat bahwa jika kasus ini hanya mengandalkan mekanisme internal instansi yang di duga terlibat, maka potensi manipulasi bukti dan perlindungan terhadap aktor intelektual akan sangat tinggi. Kawan-kawan KontraS mengharapkan respon yang lebih dari sekedar empati medis bagi korban, melainkan keberanian politik untuk membersihkan institusi negara dari oknum yang menggunakan kekerasan untuk membungkam kritik.


KENAPA UU PERADILAN MILITER HARUS DI REVISI MERUJUK PADA KASUS SEBELUMNYA YANG TERJADI KEPADA MUNIR?


Sumber : potensibisnis.pikiran-rakyat.com

    Kasus Andri Yunus kembali memicu desakan kuat untuk merevisi Undang-Undang Peradilan Militer, sebuah perjuangan yang juga pernah disuarakan oleh almarhum Munir Said Thalib. Relevansi revisi ini menjadi sangat krusial karena adanya dualisme yuridiksi yang seringkali menghambat keadilan. Berdasarkan pada kasus Munir, penggunaan mekanisme internal sering kali gagal menjangkau level komando tertinggi. Dalam sistem saat ini, anggota militer yang melakukan tindak pidana umum terhadap warga sipil, peradilannya di wajibkan untuk di pengadilan militer, dengan hakim militer, jaksa militer, bahkan ruangan khusus untuk militer.

    Menurut pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti, hal ini dianggap melanggar prinsip Equality Before The Law atau kesamaan di hadapan hukum yang di atur dalam Konstitusi. Mengapa revisi ini harus di desak ? Pertama, pengadilan militer hanya di rancang untuk menangani pelanggaran disiplin militer seperti desersi atau pembangkangan perintah, dan bukan menangani kejahatan terhadap kemanusiaan atau tindak pidana umum seperti penyiraman air keras. Sebagaimana di tekankan oleh, Bivitri, “Tindakan menyiram air keras bukanlah bagian dari tugas pokok dan fungsi TNI, sehingga tidak ada alasan logis untuk menyidangkannya di bawah hukum militer”.

    Kedua, pengalaman masa lalu menunjukan bahwa peradilan militer cenderung tertutup, di mana penyidik, penuntut, hingga hakim yang mengurus jalannya sidang berasal dari institusi yang sama, yang mana mampu menciptakan potensi konflik kepentingan yang besar. Mengingat kasus-kasus yang pernah terjadi sebelumnya, seperti kasus Munir yang terhalang oleh tembok peradilan militer yang kokoh dan eksklusif, keadilan bagi sipil akan selalu terbentur pada rahasia negara dan loyalitas korporasi.

    Andri Yunus sendiri, sebelum di serang, tengah aktif mengajukan Judicial Review terhadap UU Peradilan Militer ke Mahkamah Konstitusi. Ironisnya, ia justru menjadi korban dari sistem yang sedang ia kritisi. Revisi UU Peradilan Militer adalah syarat mutlak bagi Indonesia untuk bertransformasi menjadi negara hukum yang murni, di mana seragam tidak boleh menjadi tameng bagi pelaku kriminal untuk menghindari proses hukum sipil yang transparan dan akuntabel. Tanpa revisi, kasus-kasus kekerasan oleh aparat akan terus berulang dalam lingkaran impunitas.


LANGKAH APA YANG HARUS DIAMBIL TIM PENYIDIK UNTUK MENYELIDIKI KASUS INI


    Langkah penyidikan dalam kasus ini harus melampaui sekedar analisis rekaman CCTV di lokasi kejadian. Tim penyidik perlu menerapkan strategi investigasi yang komprehensif untuk mengungkapkan jaringan di balik para eksekutor. Menurut pakar hukum, Bivitri Susan, dalam forum diskusi di channel Youtube, Indonesia Lawyers Club (ILC), “Langkah yang harus di ambil ialah mendesak untuk menggunakan mekanisme koneksitas”, katanya, kemudian disambung.

    “Karena pelaku berasal dari militer sedangkan korbannya merupakan sipil, pembentukan tim koneksitas yang terdiri dari polisi, Puspom TNI, dan di awasi oleh Jaksa Agung di yakini sebagai jalan tengah hukum yang tersedia”. Hal ini bertujuan agar berkas perkara dan alat bukti tidak hilang atau di manipulasi saat berpindah dari yuridiksi kepolisian ke militer, bahkan Penasihat Ahli Kepala Kepolisian, Irjen (Pol) Aryanto Sutadi mengajak kawan-kawan KontraS untuk ikut serta dalam penyidikan kasus ini.

    Langkah selanjutnya, berdasarkan pemikiran ketua YLBHI, Muhamad Isnur, “Penyidik harus menelusuri logistik, jejak digital, serta melacak asal-usul cairan asam yang digunakan, mencaritahu kendaraan yang di pakai, hingga komunikasi seluler pada para tersangka sebelum dan sesudah kejadian”, katanya, lalu kemudian disambung. “Selain itu, pencarian posko atau tempat berkumpulnya para pelaku sebelum mengeksekusi Andri akan menjadi sangat krusial untuk mengetahui siapa saja yang hadir di sana dan siapa yang memfasilitasi operasional mereka. Jika para pelaku ternyata memang benar berasal dari satuan intelejen seperti BAIS, maka penyidikan harus berani masuk ke dalam catatan penugasan untuk melihat apakah aksi ini merupakan operasi mandiri atau bagian dari perintah jabatan”.

    Kemudian, langkah selanjutnya, menurut Pengamat Intelejen, Soleman Ponto,  “Perlu adanya pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang independent. TGPF harus melibatkan unsur masyarakat sipil, akademisi, dan ahli hak asasi manusia untuk menjamin transparansi. Kehadiran pihak eksternal dalam penyidikan akan memberikan tekanan moral bagi institusi terkait agar tidak menutupi fakta”, katanya.

    Sebagaimana disarankan oleh para pakar dan pengamat dalam diskusi ILC, penyidik juga perlu menyelidiki kaitan kasus ini dengan rangkaian terror terhadap aktivis lainnya. Jika ditemukan pola yang sama, maka kasus ini bisa di kategorikan sebagai pelanggaran HAM berat yang sistematis, yang memberikan wewenang lebih luas bagi Komnas HAM untuk melakukan penyelidikan Pro-Justitia.


DAMPAK KASUS PENYIRAMAN AIR KERAS KEPADA “ANDRI YUNUS” TERHADAP IKLIM DEMOKRASI

Sumber : medcom.id

    Dampak dari kasus penyiraman air keras terhadap Andri Yunus bagi iklim demokrasi di Indonesia sangatlah destruktif. Serangan ini menciptakan apa yang di sebut sebagai Chilling Effect atau efek getar, di mana ketakutan disebarkan secara sistematis kepada siapapun yang berani bersikap kritis terhadap kebijakan publik.

    Ketika aktivis HAM yang berada di bawah sorotan publik saja bisa di serang secara vulgar di ibu kota, hal ini mengirimkan pesan mengerikan kepada masyarakat luas bahwa negara tidak lagi mampu atau bahkan tidak mau melindungi suara-suara kritisnya. Hal ini adalah lonceng kematian bagi kebebasan berpendapat.

    Kejadian ini juga menandakan adanya ancaman serius berupa “Remiliterisasi” dalam ruang sipil, di mana instrument kekerasan kembali di gunakan untuk menyelesaikan perbedaan pendapat. Demokrasi yang sehat menuntut adanya dialog dan perdebatan, bukan serangan fisik menggunakan air keras.

    Jika dalang dibalik serangan ini tidak terungkap, maka kepercayaan publik terhadap institusi demokrasi dan penegakan hukum akan runtuh. Masyarakat akan melihat bahwa hukum hanya tajam kepada rakyat kecil, namun tumpul ketika berhadapan dengan tembok kekuasaan dan kekuatan bersenjata.

    Kejadian ini menunjukan bentuk Republic Of Fear yang bertentangan dengan cita-cita reformasi. Selain itu dampaknya secara global tidak kalah besar, Indonesia yang selama ini membanggakan diri sebagai negara demokrasi muslim terbesar di dunia dengan catatan HAM yang terus membaik, akan menghadapi sorotan tajam dari lembaga-lembaga internasional seperti PBB.

    Kasus ini menurunkan kredibilitas Indonesia di mata dunia dan bisa menghambat kerja sama internasional di bidang hak asasi manusia. Keberhasilan atau kegagalan dalam mengungkapkan kasus Andri Yunus akan menjadi tolak ukur apakah kepemimpinan saat ini benar-benar berkomitmen pada demokrasi atau justru membiarkan Indonesia kembali ke era kegelapan impunitas. Menyelesaikan kasus ini hingga ke akarnya, bahkan dalangnya, bukan lagi tentang keadilan bagi Andri, tetapi tentang menyelamatkan nyawa demokrasi Indonesia itu sendiri.

 

 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

MAY DAY: PERJUANGAN ITU TENTANG PERLAWANAN BUKAN PERAYAAN

JATUH CINTA SEKALIGUS PATAH HATI TERSINGKAT DI DUNIA