FENOMENA "DIKIT-DIKIT LAPOR" YANG ADA DI INDONESIA
Sumber : https://youtu.be/g6wkv00IVak?
Fenomena “Dikit-dikit lapor”
kembali ramai diperbincangkan banyak media, kali ini terjadi karena seorang
akademisi atau pakar hukum yang menerima laporan pidana pemicunya menurut pengamatan
saya karena kritiknya terkait Swasembada
Beras yang menyanggah argument Ahmad Alimuddin yang membicarakan Swasembada Pangan
dalam acara forum diskusi “Rakyat Bersuara”. Namun, menurut beberapa media
seperti Pontas.Id, laporan tersebut dikarenakan pernyataan Feri dalam berbagai
forum termasuk dalam acara “Halal Bihalal Pengamat” pada 31 Maret 2026 serta
sejumlah program televisi nasional. Dalam laporannya Feri Amsari dianggap
membuat “Narasi Menyesatkan” sehingga ia dipanggil ke Polda Metro Jaya untuk
dimintai keterangan supaya laporannya bisa lanjut ke langkah berikutnya.
Laporan tersebut dibuat oleh
Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tani Nusantara, Itho Simamora dan sudah
teregister dengan nomor LP/B/2692/SPKT/Polda Metro Jaya. Itho, ketua LBH Tani
menyebut pelaporan ini merupakan respon atas pernyataan Feri yang secara terbuka
menyebut klaim keberhasilan swasembada pangan milik pemerintah sebagai kebohongan
publik. Menurut Itho, pernyataan tersebut membentuk opini publik yang menyesatkan
dan menyakiti hati para petani yang ada di Indonesia. “Ini bukan lagi kritik,
tetapi sudah mengarah pada penghasutan. Petani merasa tersinggung karena mereka
merasakan langsung program-program yang berjalan,” katanya.
Namun, tuduhan narasi
menyesatkan ini justru berbenturan keras dengan data objektif yang dirilis oleh
Badan Pusat Statistik (BPS). Berdasarkan laporan BPS per Mei 2026, fluktuasi
harga beras di tingkat konsumen justru menunjukan tren yang kontradiktif dengan
narasi swasembada total. Data mencatat bahwa harga rata-rata beras medium
nasional mengalami kenaikan sebesar 12% jika dibandingkan dengan periode yang
sama pada tahun sebelumnya. Ketidakstabilan harga ini justru menjadi indikator bahwa
ketersediaan pasokan di pasar tidak sekuat yang diklaim secara administratif.
Ketegangan ini mencapai puncaknya saat Feri dan Itho dipertemukan dalam forum diskusi di kanal Youtube CNN Indonesia. Di hadapan para pakar, mahasiswa, dan aktivis, forum yang seharusnya menjadi ajang pembuktian data justru menunjukan ketimpangan. Itho tidak mampu memberikan keterangan data pembanding yang konkret untuk menyanggah basis data BPS yang dibawa oleh para pakar. Alhasil, diskusi tersebut justru menjadi panggung bagi para ahli untuk mengadu data sektoral terkait pertanian, luas lahan baku sawah, dan tata ruang yang semakin menyusut.
Fenomena ini menunjukan bahwa, rasa sakit hati dijadikan tameng untuk menghindari debat substantial. Seorang aktivis dan pengacara dalam forum berbeda bahkan menyebutkan bahwa tindakan Itho Simamora terlalu berlebihan. Melaporkan seorang akademisi yang berbicara berbasis data tanpa adanya upaya dialog atau klarifikasi terlebih dahulu yang hanya akan memperburuk iklim demokrasi di Indonesia. Jika setiap kritik terhadap data Pembangunan dijawab dengan laporan polisi, maka fungsi kontrol sosial akan mati, dan data BPS hanya akan menjadi pajangan tanpa arti di tengah kebijakan yang antikritik.
LIBERTARIANISME VS AUTORITARIANISME
Perseteruan hukum antara Ferri
Amsari dan LBH Tani Nusantara bukan sekedar urusan lapor-melapor di Polda Metro
Jaya, melainkan manifestasi dari benturan dua ideologi besar antara Libertarianisme
dengan Autoritarianisme yang telah lama bertarung dalam ruang publik
kita. Dalam perspektif filosofi politik, fenomena “dikit-dikit lapor”
ini mencerminkan bagaimana masyarakat dan negara memandang batas-batas
kebebasan individu di hadapan kepentingan kolektif atau stabilitas nasional.
Kelompok Libertarian berdiri
teguh dibelakang Feri Amsari untuk bersuara. Bagi seorang Libertarian, individu
memiliki hak mutlak atas pikiran dan ekspresinya. Kritik Feri terhadap
swasembada pangan, terlepas dari benar atau salahnya data tersebut merupakan
bentuk dari Negatif Liberty. Konsep ini menekankan pada ketiadaan
rintangan atau campur tangan dari pihak luar, terutama negara. Ketika Itho
Simamora menggunakan instrument kepolisian untuk memproses kritik tersebut, Libertarian
melihatnya sebagai upaya agresi terhadap kebebasan individu. Bagi mereka,
solusi atas pernyataan yang dianggap bohong bukanlah penjara melainkan “Counter
Speech” atau adu data. Jika data Feri dianggap keliru, maka kewajiban moral
publik adalah membantahnya dengan data yang lebih akurat, bukan membungkam
mulutnya dengan pasal pidana.
Di sisi lain, tindakan
pelaporan tersebut kental dengan esensi pemikiran Autoritarian yang
sering kali bersembunyi di balik jargon stabilitas atau kepentingan petani.
Dalam perspektif Autoritarian, kebebasan individu harus tunduk pada
tujuan besar negara. Pernyataan Feri yang menyebut pemerintah sebagai “Pembohong
Publik” dianggap sebagai ancaman terhadap Positif Liberty masyarakat
untuk merasa aman dan percaya pada institusi negara. Argumen Itho tentang
petani yang sakit hati mungkin bisa jadi hanya sebagai alat pembenaran yang
umum digunakan dalam struktur Autoritarian, dengan menggunakan perasaan
kolektif untuk menjustifikasi pembatasan hak bicara individu. Di sini, negara
atau kelompok yang merasa mewakili rakyat kecil bertindak sebagai wasit moral
yang menentukan narasi mana yang boleh beredar dan mana yang harus di sensor.
Ketidakmampuan Itho menyodorkan
data tandingan dalam diskusi di CNN Indonesia sebenarnya justru menunjukan
kelemahan mendasar dari pendekatan Autoritarian dalam prakitk e-democracy.
Ketika kekuatan hukum digunakan tanpa landasan argument yang kuat, maka ia
akan berubah menjadi alat intimidasi. Fenomena ini menciptakan apa yang disebut
para ahli hukum sebagai Chilling Effect, yang dapat diartikan sebagai
sebuah kondisi saat masyarakat mulai takut untuk mengkritik kebijakan
pemerintah karena khawatir akan berakhir di kantor polisi. Jika ini terus
berlanjut, kumpulan ide-ide tentang ekonomi, politik, dan sosial akan mati,
digantikan oleh keseragaman narasi yang dipaksakan. Pertarungan antara Libertarianisme
yang mendambakan keterbukaan dan Autoritarianisme yang mendambakan
kepatuhan sedang berada di titik nadir dalam kasus swasembada pangan ini.
INDONESIA BUKAN NEGARA DEMOKRASI
Apakah Indonesia negara Demokrasi?.
Seringkali kita salah kaprah menyebut Indonesia hanya sebagai negara demokrasi,
seolah-olah suara mayoritas atau perasaan orang banyak bisa melegitimasi
segala tindakan, termasuk memenjarakan pengkritik. Namun, jika kita menyelam
lebih dalam pada konstitusi, Indonesia sesungguhnya adalah sebuah negara Republik,
terutama dalam penamaan NKRI yang berarti Negara Kesatuan
Republik Indonesia. Perbedaan ini sangat krusial untuk membedah mengapa
kasus Feri Amsari menjadi alarm bahaya bagi tatanan kenegaraan kita. Demokrasi
tanpa prinsip Republikanisme hanya akan terjebak dalam tirani mayoritas,
di mana siapapun yang suaranya paling berisik atau merasa paling tersakiti
seperti klaim LBH Tani atas nama petani bisa mendikte hukum.
Republik sendiri
berasal dari bahasa latin, Res Publica, yang artinya kepentingan publik.
Sebuah Republik ditandai dengan berdirinya supremasi hukum yang
melindungi hak minoritas dan individu dari kesewenang-wenangan mayoritas. Dalam
konsep Republik, kedaulatan memang di tangan rakyat, namun harus
dijalankan berdasarkan Undang-Undang yang menjamin bahwa kritik terhadap
penguasa adalah bagian dari kontrol sosial yang sehat. Ketika UU ITE Pasal 27A
digunakan untuk memproses kritik terhadap kebijakan swasembada pangan,
disitulah kita sedang melihat mundurnya nilai-nilai republikanisme kita.
Kritik terhadap kebijakan adalah milik publik yang seharusnya dijaga, bukan
dipidanakan atas dasar ketersinggungan personal atau kelompok.
Berdasarkan UU Pers No.40
Tahun 1999, perlindungan terhadap pernyataan di media massa adalah mandat utama
negara republik yang menghargai akal budi. Pernyataan Feri Amsari dalam
forum diskusi menurut keyakinan saya merupakan bagian dari edukasi publik.
Karena jika kita benar-benar negara republik, maka diskursus di televisi
atau Youtube seharusnya diselesaikan di ranah ide, melalui hak jawab atau
mediasi di Dewan Pers. Melaporkannya langsung ke Polda Metro Jaya adalah tindakan
yang melompati proses Demokrasi terutama terhadap institusi demokrasi
yang sudah dibangun. Hal ini menunjukan bahwa ada pergeseran ide dari Rule Of Law (Hukum Yang Melindungi) menuju
Rule By Law (Hukum Yang Digunakan Sebagai Alat Kekuasaan).
Kejadian di mana para aktivis
dan pengacara menyebut pelaporan tersebut berlebihan sebenarnya adalah seruan
untuk kita semua kembali ke Khittah Republik kita semula. Dalam sebuah Republik
yang sehat, warga negara dianggap sebagai subjek yang dewasa dan mampu
memilah informasi. Melaporkan seseorang karena dianggap menyesatkan tanpa adu argument
yang sepadan adalah penghinaan terhadap kecerdasan warga negara itu sendiri.
Karena jika Indonesia ingin tetap tegak sebagai Republik, maka
perlindungan terhadap para pemikir seperti Ferri Amsari adalah harga mati, tapi
kalau memang Indonesia sudah tidak ingin lagi menjadi sebuah negara Republik,
saran saya lebih baik rubah saja warisan nama NKRI yang ada di
Indonesia, dan hapus jargon “NKRI harga Mati” ketika kampanye pemilu sedang
berlangsung. Sebab, sebuah Republik akan runtuh bukan karena
kritik yang tajam, melainkan karena pembungkaman yang dipaksakan. Tanpa kritik,
ide-ide seperti swasembada pangan hanya akan menjadi angka-angka di atas kertas
yang tak pernah bisa diuji kebenaranya di lapangan.
Komentar
Posting Komentar